Kamis, 13 Desember 2018

Gallery



Selasa, 11 Desember 2018

Hak Tak Diberikan, Karyawan PTPN Demo

Sepertinya mereka sudah sadar dan mulai meradang"
Buat apa buat PKB yang isinya muluk-muluk kalau gak bisa dipenuhi....?
==========================
Solo, Gatra.com- Karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) melakukan aksi menuntut haknya yang tak dipenuhi di tahun 2018. Sejak pagi, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IX ini sudah berkumpul untuk menyampaikan aspirasinya.
Perwakilan karyawan yang ada di bawah naungan pabrik gula (PG) PTPN IX itu berkumpul di kantor PTPN IX di jalan Ronggowarsito nomor 164, Timuran Banjarsari, Solo.
Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan, diantaranya meminta PTPN III untuk mengkaji kembali kebijakan regrouping. Selain itu karyawan meminta agar PTPN IX mematuhi isi perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat dua tahun sekali.
Yakni uang pakaian dinas pada Januari 2018, uang cuti tahunan 2018, uang pakaian dinas bulan Juni 2018, uang cuti panjang yang biasanya jatuh di bulan Januari dan Juni.
Serta uang penghargaan pada karyawan yang telah mengabdi selama 25 tahun serta rapel gaji yang setara dengan upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.
"Hak kami selain gaji pokok sejak tahun 2018 belum diberikan. Ini menyalahi PKB yang dibuat dua tahun sekali. Apalagi saat apresiasi pada karyawan yang mengabdi 25 tahun, seremonialnya sudah namun uang penghargaannya belum," ujar Korlap aksi Kuwat Riadin dari PG Rendeng Kudus saat ditemui di sela aksi Kamis pagi (6/12).
Maka dari itu dalam kesempatan aksi tersebut, SPBun PTPN IX ingin menyampaikan uneg-uneg. Harapannya hak tahun ini diberikan di akhir masa 2018. Supaya pada 2019 mendatang perusahaan juga tidak terbebani kewajiban di tahun sebelumnya.
"Mudah-mudahan tuntutan kami ini direspon positif dan hak kami tidak dikebiri," ujarnya.
Dalam unjuk rasa ini ada gabungan dari delapan PG, diantaranya PG Jati Barang Brebes, PG Sumber Raharjo Pemalang, PG Sragi Pekalongan, PG Pangkah Tegal, PG Rendeng Kudus, PG Gondang Baru Klaten, PG Mojo Sragen, dan PG Tasik Madu Karanganyar, serta karyawan direksi.
"Kami hanya membawa sebanyak 300-an perwakilan karyawan. Sebab kami berkomitmen tetap memenuhi kewajiban supaya perusahaan tetap berjalan," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan unjuk rasa diterima oleh Direktur Komersial PTPN IX Rudi Harjito. Pihaknya menghimbau agar karyawan bisa tetap bersabar dan turut mencari solusi bersama.
Dirinya berjanji poin-poin tuntutan akan disampaikan ke perusahaan. Mengingat kondisi pergolakan nasional juga perlu ditata.
"Saya rasa kita semua punya keinginan bersama PTPN bisa berjaya kembali. Kita semua tidak akan ragu untuk membawa PTPN berjaya kembali. Maka dari itu kita harus mempunyai semangat yang sama untuk memajukan PTPN," ujarnya saat menemui perwakilan SPBun PTPN IX.
Rudi juga menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan pendataan pada aset-aset milik PTPN yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Hal ini merupakan komitmen konstruktif dari perusahaan untuk mengembangkan kembali PTPN.
Reporter: Rahma N
Editor: Birny Bi

MEMAHAMI MAKNA SOSIAL CONTROL

Detikkasus.com | Labura 07 Desember 2018, Ratusan Warga transmigrasi Desa SonĂ³ Martani kecamatan Kualuh hilir Kabupaten Labuhanbatu utara Provinsj Sumatera Utara. Memblokir jalan tujuannya untuk menghalangi mobil pengangkut produksi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, milik Perusahaan PT Nagali Semangat Jaya (PT.NSJ) tidak dapat melintas, Aksi memblokir jalan Ini dilakukan Warga karena keberatan atas tindakan perusahaan yang melakukan pemecatan kepada Buruh, dan menggantinya dari luar Desa Sono Martani, Ucap Yanto Warga Desa Sono Martani.
Daniel Marbun,SH, Konsulat Cabang FSPMI Labuhanbatu mengatakan” Sepertinya management PT.NSJ Kebal hukum, entah aparat penegak hukum mana yang membackupnya kami tidak tahu, Karena sampai hari ini permasalahan ketenagakerjaan terutama tentang dugaan kejahatan tindak pidana penipuan upah, Hingga saat ini belum juga tuntas diproses oleh Polres Labuhanbatu.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah.IV sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Pemkab Labuhanbatu, kami yakin akibat Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa meminta penyesuaian upah, pihak Management PT.NSJ, malah Keberatan sehingga memecat Buruh kemudian menggantinya dari Luar, padahal apa yang dilakukan Buruh menuntut haknya dan meminta penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan adalah sesuatu yang sangat wajar, dan tidak ada menyalahi peraturan perundangan yang berlaku, Pantaslah Rakyat Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo banyak yang miskin dan diperlakukan seperti kerbau.
Kalau seperti ini bentuk perlakuan pemerintah dan aparat penegak Hukum, membiarkan management perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum. Menjadi hal yang sangat wajar jika warga menutup akses jalan. Ini adalah bukti rakyat tidak percaya lagi kepada penegakan hukum di Negeri ini, Jelas Daniel Marbun.
Ditempat terpisah, Wardin yang juga menjabat Sekretaris FSPMI Konsulat Cabang, Labuhanbatu, juga memberikan pendapatnya,” Perbuatan yang dilakukan oleh management PT NSJ yang bebas tanpa hambatan melakukan pelanggaran regulasi tentang ketenagakerjaan, adalah sebagai bukti bahwa PT NSJ, secara terang-terangan tidak mengakui kedaulatan NKRI yang berdaulat, merdeka dan menjunjung tinggi Hukum dan HAM, dan anti kepada penjajahan dan penindasan, tentu perbuatan management PT NSJ, akan sangat berdampak kepada kelangsungan NKRI,
Sebagai warga negara yang baik didalam mengelola usaha, wajib bagi Owner dan management PT NSJ mematuhi seluruh ketentuan hukum, peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, tidak melakukan perbuatan sesuka hati menjadikan Buruh sebagai mesin dan alat produksi demi mendapat keuntungan, dan sudah sepatutnya Pemerintah aparatur Penegak Hukum memberikan perlindungan yang maksimal kepada rakyat, karena merekakan sudah dibayar mahal oleh negara yang uangnya bersumber dari rakyat ” Jelas Wardin.
Wardin juga menambahkan “Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang ketenaga kerjaan, bahwa ada empat fungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan kerjaan sebagai berikut (1) Membuat kebijakan, (2) Memberikan pelayanan, (3) Melakukan pengawasan dan (4) Melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran dan kejahatan tindak pidana ketenaga kerjaan, Tetapi sepertinya empat fungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan jalan ditempat, Mandul atau sengaja dimandulkan, karena diduga Pejabat pemerintah dan penegak hukumnya sudah dibeli pengusaha, Diharapkan jadilah Rakyat/Buruh yang bukan Budak atau Sapi perahan pengusaha” Ujar Wardin kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )
Share this on Whats

BURUH BERSATU TAK TERKALAHKAN

 BURUH BERSATU TAK TERKALAHKAN, SELAMAT UNTUK BURUH DELI SERDANG


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons